Pelatihan Simkah dan Pembuatan Blog KUA

Posted by kuapleret Senin, 19 November 2012 1 comments
Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Selasa 20 Nopember 2012, diadakan pelatihan SIMKAH dan Pembuatan Blog bagi penghulu dan staff KUA se-Kabupaten Bantul. Pelatihan ini bertujuan untuk menyiapkan SDM KUA yang handal di bidang tekhnologi informasi. Pelatihan ini sebagai langkah awal KUA menuju "KUA Online". 

Narasumber pada pelatihan ini adalah Aries Setiyawan, Programmer Simkah sekaligus juga rekanan Kemenag Kabupaten Bantul dalam pengadaan Printer Passbook. Sedangkan nara sumber untuk pelatihan pembuatan blog adalah Samanto, S.Ag, penghulu KUA Kecamatan Pleret Bantul.

Materi yang disampaikan antara lain yaitu : proses instalasi simkah, input master data KUA, cara setting printer PLQ-20, cara mencetak blangko N (register), cara mencetak blangko NB, cara mencetak blangko NC dan cara mencetak buku nikah (NA) dengan menggunakan printer pasbook. Sedangkan materi pembuatan blog meliputi cara membuat email, cara membuat blog di blogspot dan berkreasi dengan blog.

Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, semua KUA se-kabupaten Bantul sudah siap menggunakan simkah dan printer passbook untuk mencetak buku nikah. sekaligus masing-masing KUA sudah mempunyai blog ataupun website untuk menampilkan data-data KUA maupun data-data pernikahan. Dengan begitu pelayanan KUA di kabupaten Bantul akan menjadi lebih baik.



Baca Selengkapnya ....

Menghitung Warisan (Faroidh)

Posted by kuapleret Senin, 08 Oktober 2012 0 comments

Baca Selengkapnya ....

Selamat, KUA Pandak Juara Harapan II KUA Teladan Nasional Tahun 2012

Posted by kuapleret Selasa, 21 Agustus 2012 0 comments
Jakarta (Pinmas)—Pasangan keluarga dari Sulawesi Barat (Sulbar) terpilih sebagai juara pertama keluarga sakinah pada pemilihan keluarga sakinah tingkat nasional 2012 atas nama pasangan suami-isteri Dra. Hj. Ngatijem dan Prof. Dr. H. Sukaji Sarbi MS dengan nilai 632 dan sekaligus pula meraih hadiah Rp25 juta.
Pengumunan pemilihan keluarga sakinah berlangsung di Gedung Kemenag Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis petang yang sekaligus dirangkaikan acara buka bersama. Hadiah bagi pemenag untuk keluarga sakinah dan KUA teladan tersebut diberikan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Acara berlangsung cukup meriah karena diisi pula kesenian Madihin dari Banjarmasin, yang dibawakan oleh H. Syahrani.Madihin merupakan kesenian tradisional Banjar dan dalam penyampaiannya berbentuk puisi atau pantun. Syahrani, dengan pakaian khas Banjar dan songko kebesarannya, menyuguhkan pantun dengan irama seperti orang bernyanyi secara spontan. Dengan diselingi tabuhan robana di tangannya, ia terus menerus berceloteh mengundang tawa. Kata-kata berupa pantun yang disampaikan dia kepada hadirin memang menggugah hati dan simpati. Sekitar 10 menit ia tampil dan bisa mengundang Menag Suryadharma Ali ikut tertawa.

Baca Selengkapnya ....

Menag: Sidang Itsbat Penentuan Awal Ramadhan 19 Juli

Posted by kuapleret Rabu, 18 Juli 2012 0 comments
Lampung (Pinmas)—Pemerintah akan menggelar sidang itsbat penetapan awal ramadhan 1433H pada hari Kamis, 19 Juli 2012, di auditorium, Kemenag, Jl.MH.Thamrin No.6, Jakarta Pusat. Hal itu diungkapkan Menag Suryadharma Ali ketika menghadiri halaqoh kebangsaan Majelis Silaturahmi Kiai dan Pengasuh Ponpes se Indonesia provinsi Lampung, di Ponpes Minhadlul Ulum Trimulyo, Lampung, Ahad (15/7).
Menag meminta agar Muhammadiyah untuk hadir pada isbat tersebut. Ajakan ini merupakan respons dari keinginan Muhammadiyah yang tidak mau ikut pada sidang isbat tersebut. “Saya berharap Muhammadiyah hadir di sidang isbat. Persatuan dan kebersamaan itu lebih baik daripada perbedaan,” ujarnya.
Menurut Menag pada sidang itsbat itu akan dilakukan rukiah untuk menentukan awal Ramadan. Setelah mendapatkan laporan dari berbagai daerah mengenai rukyah, baru bisa disimpulkan kapan dimulainya puasa.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil mengatakan, pihak tetap mengundang Muhammadiyah untuk ikut sidang itsbat. “Undangan sudah dilayangkan ke Muhammadiyah, sebagai anggota Badan Hisab dan Rukyah (BHR) Kemenag,” jelas Abdul Djamil.

Baca Selengkapnya ....

KUA Pandak Mewakili Bantul dalam Lomba KUA Percontohan 2012

Posted by kuapleret Kamis, 03 Mei 2012 0 comments
SETELAH Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotagede yang mewakili Kota Yogya, Rabu (2/5) kemarin, kini giliran KUA Kecamatan Pandak yang mewakili Kabupaten Bantul dinilai Tim Penilaian Kanwil Kemenag DIY, Kamis (3/5). Selain Tim Penilaian Kanwil yang dipimpin Drs. H. Zainal Abidin, M.Pd.I (Pgs. Kakanwil Kemenag DIY), acara ini dihadiri Wakil Bupati Bantul Drs. H. Soemarno PRS, Kabag TU Kanwil Kemenag Dra. Hj. Mas’amah, M.Pd.I, Kepala Kankemenag Bantul Drs. H. Abdul Madjid, MA, Kepala Dinas Sosial Bantul, dan jajaran Muspika Pandak serta tamu undangan lainnya.
Gedung KUA Pandak menyatu dengan kompleks Masjid Miftahul Hasanah yang terletak 300 meter ke arah selatan dari jalan raya utama yang menghubungakan Bantul dengan Panjatan (Kulonprogo). Dekorasi tenda dominan warna ungu menjadi peneduh utama saat perhelatan acara. Wabup Bantul dalam sambutan mengatakan bahwa KUA Pandak menjadi kebanggaan tersendiri masyarakat Bantul sebagai KUA teladan yang mewakili kabupaten bermotto Projotamansari, Sejahtera, Demokratis dan Agamis itu. Soemarno dalam sambutannya sengaja tak berpanjang lebar. Apa pasal? “Ikan sepat ikan gabus, kepiting dari Celebes. Lebih cepat lebih bagus, yang penting KUA Pandak is the best,” ujarnya yang disambut sorak sorai hadirin.
Kepala KUA Pandak, Rohwan, S.Ag, MSI dalam penyampaian visi-misi KUA Pandak, menyampaikan bahwa KUA merupakan garda terdepan pemerintah, khususnya dalam hal ini Kabupaten Bantul dalam melayani masyarakat. “Kami memiliki tanggung jawab moral untuk merealisasikan visi yang diusung Kankemenag Bantul yakni Terwujudnya Masyarakat Bantul Yang Agamis dan Berbudaya serta visi dari Bantul itu sendiri,” ujarnya.

Baca Selengkapnya ....

Cara setting koneksi SIMKAH dari laptop dengan Wifi

Posted by kuapleret Selasa, 03 April 2012 2 comments
Keberadan Laptop dengan wasilitas wifi saat ini sudah banyak sekali. bahkan bisa dipastikan setiap laptop pasti mempunyai fasilitas wifi untuk koneksinya. Agar lebih praktis dan tidak perlu repot menyiapkan kabel kita gunakan saja fasilitas wifi ini sebagai jaringan kantor kita. Jaringan wifi ini bisa kita gabung dengan jaringan kabel kalau sudah ada. sebagai contoh pada KUA Kecamatan Pleret, jaringan kabel LAN digunakan untuk beberapa komputer PC yang ada karena tidak mempunyai fasilitas wifi. Koneksi internet menggunkan Speedy dengan modem wifi bawaan dari Telkom. Laptop yang sudah ada selanjutnya bisa kita gunakan untuk akses internet, sharing data dan juga sharing printer.

Kali ini saya akan memberikan tips bagaimana menggunakan jaringan wifi untuk akses data SIMKAH dari laptop.

langkah-langkah yang kita lakukan adalah sebagai berikut:


Baca Selengkapnya ....

kini KUA Pleret dilengkapi dengan WIFI Zone

Posted by kuapleret Rabu, 14 Maret 2012 0 comments
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan KUA kepada masyarakat, saat ini KUA Kecamatan Pleret dilengkapi jaringan internet dengan Hot Spot. Masyarakat yang ada di sekitar KUA bisa ikut menikmati jaringan internet ini yang dibiayai oleh DIPA. akan tetapi untuk menjaga koneksi bagi yang ingin mengakses internet harus memasukkan pasword yang bisa ditanyakan kepada petugas KUA.
Pemasangan internet itu sendiri bertujuan untuk mensukseskan program KUA Online. Dengan begitu data-data pernikahan yang terlaksana di KUA Kecamatan Pleret bisa terkirim ke server  di Bimas Islam dan juga data tersebut bisa dilihat melalui Blog KUA Pleret.

Baca Selengkapnya ....

Usulkan Layanan Nikah Dibatasi Hanya Waktu Kerja Saja

Posted by kuapleret 0 comments
Jakarta (Pinmas)--Munculnya protes masyarakat terkait maraknya pungli dalam layanan nikah, menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Menanggapi protes tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat merasa sangat terpukul. Selama ini tidak ada pungli yang dilakukan aparatur Kementerian Agama. Semua layanan yang ditangani kementerian sudah sesuai prosedurnya.
"Petugas nikah itu bekerja diluar jam kerja. Mereka merelakan waktunya melayani masyarakat, tanpa imbalan apapun dari pemerintah. Ini faktanya," ujar Bahrul Hayat saat menghadiri Pembinaan dan Raker Aparatur Kementeria Agama se Jawa Barat di Asrama Haji Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (14/3).
Selama menjalankan tugasnya, sambung pejabat eselon I itu tidak ada dukungan apapun dari pemerintah bagi petugas nikah. Padahal para petugas tersebut harus melakukan pelayanan di berbagai tempat.
Setiap petugas, lanjut dia tak hanya melayani pernikahan pada satu tempat saja. Petugas itu harus mondar-mandir ke beberapa tempat lain. Letaknya tak selalu berdekatan, bisa sangat berjauhan.
"Biaya operasional petugas pun tidak disediakan pemerintah. Mereka merogoh kocek sendiri untuk memenuhi kewajibannya. Apakah itu tidak dinilai sebagai pengabdian," tutur Bahrul Hayat dihadapan 1300 pegawai Kemenag Wilayah Jawa Barat.


Baca Selengkapnya ....

Memasukkan widget pengumuman Kehendak Nikah di Blog

Posted by kuapleret Senin, 27 Februari 2012 2 comments
Kali ini kita akan mencoba memasukkan widget Pengumuman Kehendak Nikah di Blog. caranya yaitu :

Pertama, masuk ke dashboard blog anda. 
Kedua, Pilih tab Rancangan kemudian klik tab Elemen laman. 



Baca Selengkapnya ....

SE-12/PB/2012 Kenaikan Gaji Pokok PNS/TNI/Polri siap dibayarkan

Posted by kuapleret Rabu, 22 Februari 2012 0 comments
Surat Edaran Dirjen perbendaharaan no SE-12/PB/2012 berkaitan tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan keluarnya Surat Edaran ini berarti  kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri tahun 2012 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2012 : Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 10% sudah siap untuk dibayarkan.

Namun, dikarenakan keluarnya Surat Edaran ini pada akhir bulan Februari 2012 dimana Gaji Bulan Maret 2012 sudah dibuat maka kenaikan sebesar 10% gaji pokok ini baru bisa dibayarkan pada bulan April 2012. Sedangkan rapelan kekurangan gaji dari bulan Januari s.d Maret 2012 yang biasanya baru bisa dimintakan setelah kenaikan gaji diterima (masuk rekening), untuk tahun ini berdasarkan pada Surat edaran ini sudah bisa dibayarkan setelah nomor SP2D keluar (biasanya tanggal 25). jadi bisa jadi bagi satker yang pegawainya sedikit dan bisa langsung menghitung kekurangan gaji pokoknya maka rapelan kenaikan gaji pokok ini bisa dibayarkan pada akhir bulan Maret ini.Peraturan-peraturannya dapat didownload disini :
PP No 15 tahun 2012, lampiran PP no.15 tahun 2012, Se-12/pb/2012

Baca Selengkapnya ....

Cara memasukkan widget KUA Online di Blogspot

Posted by kuapleret Senin, 20 Februari 2012 0 comments
Setelah bereksperimen sekian lama dengan mengambil dari page sourch web/blog yang ada KUA Onlinenya akhirnya berhasil juga memasukkan widget KUA Online di blog KUA Pleret Kabupaten Bantul. Keberhasilan ini tentu karena server  SIMKAH sudah “ON”. Nah, saat ini saya akan berbagai tips bagaimana memasukkan widget KUA Online tersebit di blog.

Pertama, masuk ke dashboard blog anda. 
Kedua, Pilih tab Rancangan kemudian klik tab Elemen laman. 



Baca Selengkapnya ....

Pesan untuk Para Suami

Posted by kuapleret Rabu, 15 Februari 2012 1 comments
  1. Kakek berkata, hargai istrimu sebagaimana engkau menghargai ibumu, sebab istrimu juga seorang ibu dari anak2mu.
  2. Jika marah boleh tidak berbicara dengan istrimu, tapi jgn bertengkar dengannya (membentaknya, mengatainya, memukulnya).
  3. Jantung rumah adalah seorang istri. Jika hati istri mu tidak bahagia maka seisi rumah akan tampak seperti neraka (tidak ada canda tawa, manja, perhatian). Maka sayangi istrimu agar dia bahagia & kau akan merasa seperti di surga.
  4. Besar atau kecil gajimu, seorang istri tetap ingin diperhatikan. Dengan begitu maka istrimu akan selalu menyambutmu pulang dengan kasih sayang.
  5. 2 org yg tinggal 1 atap (menikah) tidak perlu gengsi, bertingkah, siapa menang siapa kalah. Karena keduanya bukan untuk bertanding melainkan teman hidup selamanya.
  6. Diluar banyak wanita idaman melebihi istrimu. Namun mereka mencintaimu atas dasar apa yg kamu punya sekarang, bukan apa adanya dirimu. Saat kamu menemukan masa sulit, maka wanita tersebut akan meninggalkanmu dan punya pria idaman lain dibelakangmu.
  7. banyak istri yang baik. Tapi diluar sana banyak pria yang ingin mempunyai istri yg baik dan mereka tdk mendapatkannya. Mereka akan menawarkan perlindungan terhadap istrimu. Maka jangan biarkan istrimu meninggalkan rumah karena kesedihan, Sebab ia akan sulit sekali untuk kembali..
  8. Ajarkan anak laki2mu bagaiman berlaku thd ibunya, sehingga kelak mereka tahu bagaimana memperlakukan istrinyaO:) :|

Baca Selengkapnya ....

Prosedur Penikahan

Posted by kuapleret 0 comments
  • 1)      CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA :
    1. Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
    4. Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda

    2)      KEPALA DESA MENERBITKAN
    1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
    2. Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah.
    Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.

    3)      CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN
    DENGAN MEMBAWA
    1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),
    2. Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)
    3. Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
    4. Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),
    5. Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )
    6. Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.
    7. Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.
    8. Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
    9. Foto Kopi Kartu Keluarga
        10.  Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah,
        11.  Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI,
        12.  Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai,
        13.  Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/janda Kematian,
        14.  Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar.
        15.  Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga negaraan asing.
        16.  Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7

    PROSEDUR DI KUA
    1. Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004.
    2. Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah)
    3. Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa)
    4. Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8)
    5. Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( KUA Online ).
    6. Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
    7. Calon mempelai yang ditolak pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
    8. Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah  dan Pengumunan Kehendak Nikah.
    9. Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 ).

    PELAKSANAAN AKAD NIKAH
    1. Akad nikah dilaksanakan dihadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan )  dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
    Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :
    a, Laki-laki
    b, Beragama Islam
    c, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun
    d, Berakal
    e, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan
    f, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya).
    1. Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA).
    2. PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah ( Buku nikah ).

Baca Selengkapnya ....

Rukun dan Syarat-Syarat Nikah

Posted by kuapleret 0 comments
Suatu pernikahan bisa dikatakan sah bila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.  Adapun rukun dan syarat-syarat pernikahan adalah sebagai berikut :

1.RUKUN NIKAH.
   a. Adanya Calon mempelai pria dan wanita
   b. Adanya Wali nikah (dari calon mempelai wanita).
   b. Adanya dua orang saksi (laki-laki)
   c. Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon  
       mempelai pria untuk dinikahi.
   d. Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria


2.SYARAT NIKAH
A. Bagi calon mempelai pria
    - beragama islam
    - laki laki
    - jelas orangnya
    - cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
    - tidak terdapat halangan perkawinan

B. Bagi calon mempelai wanita
    - beragama islam
    - perempuan
    - jelas orangnya
    - dapat dimintai persetujuan
    - tidak terdapat halangan perkawinan

C.Bagi wali dari calon mempelai wanita
    - laki laki
    - Beragama islam
    - Mempunyai hak perwaliannya
    - tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
    - berumur minimal 19 tahun

D.Bagi saksi
    - dua orang laki laki
    - beragama islam
    - sudah dewasa
    - hadir dalam upacara akad perkawinan
    - dapat mengeti maksud akd perkawinan

E.bagi akad nikah
    - adanya ijab (penyerahan) dari wali atau yang mewakili
    - adanya qabul(penerimaan) dari calon suami
    - ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya
    - antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
    - antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
    - orang yang berijab qabul tidak sedang ihram

Baca Selengkapnya ....
duniakecilkecil.blogspot.com support www.evafashionstore.com - Original design by Bamz | Copyright of KUA Kecamatan Pleret.