SE-12/PB/2012 Kenaikan Gaji Pokok PNS/TNI/Polri siap dibayarkan

Posted by kuapleret Rabu, 22 Februari 2012 0 comments
Surat Edaran Dirjen perbendaharaan no SE-12/PB/2012 berkaitan tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan keluarnya Surat Edaran ini berarti  kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri tahun 2012 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2012 : Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 10% sudah siap untuk dibayarkan.

Namun, dikarenakan keluarnya Surat Edaran ini pada akhir bulan Februari 2012 dimana Gaji Bulan Maret 2012 sudah dibuat maka kenaikan sebesar 10% gaji pokok ini baru bisa dibayarkan pada bulan April 2012. Sedangkan rapelan kekurangan gaji dari bulan Januari s.d Maret 2012 yang biasanya baru bisa dimintakan setelah kenaikan gaji diterima (masuk rekening), untuk tahun ini berdasarkan pada Surat edaran ini sudah bisa dibayarkan setelah nomor SP2D keluar (biasanya tanggal 25). jadi bisa jadi bagi satker yang pegawainya sedikit dan bisa langsung menghitung kekurangan gaji pokoknya maka rapelan kenaikan gaji pokok ini bisa dibayarkan pada akhir bulan Maret ini.Peraturan-peraturannya dapat didownload disini :
PP No 15 tahun 2012, lampiran PP no.15 tahun 2012, Se-12/pb/2012
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: SE-12/PB/2012 Kenaikan Gaji Pokok PNS/TNI/Polri siap dibayarkan
Ditulis oleh kuapleret
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://kuapleret.blogspot.com/2012/02/se-12pb2012-kenaikan-gaji-pokok.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 comments:

Posting Komentar

duniakecilkecil.blogspot.com support www.evafashionstore.com - Original design by Bamz | Copyright of KUA Kecamatan Pleret.