Memasukkan widget pengumuman Kehendak Nikah di Blog

Posted by kuapleret Senin, 27 Februari 2012 2 comments
Kali ini kita akan mencoba memasukkan widget Pengumuman Kehendak Nikah di Blog. caranya yaitu :

Pertama, masuk ke dashboard blog anda. 
Kedua, Pilih tab Rancangan kemudian klik tab Elemen laman. 



Baca Selengkapnya ....

SE-12/PB/2012 Kenaikan Gaji Pokok PNS/TNI/Polri siap dibayarkan

Posted by kuapleret Rabu, 22 Februari 2012 0 comments
Surat Edaran Dirjen perbendaharaan no SE-12/PB/2012 berkaitan tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan keluarnya Surat Edaran ini berarti  kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri tahun 2012 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2012 : Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebesar 10% sudah siap untuk dibayarkan.

Namun, dikarenakan keluarnya Surat Edaran ini pada akhir bulan Februari 2012 dimana Gaji Bulan Maret 2012 sudah dibuat maka kenaikan sebesar 10% gaji pokok ini baru bisa dibayarkan pada bulan April 2012. Sedangkan rapelan kekurangan gaji dari bulan Januari s.d Maret 2012 yang biasanya baru bisa dimintakan setelah kenaikan gaji diterima (masuk rekening), untuk tahun ini berdasarkan pada Surat edaran ini sudah bisa dibayarkan setelah nomor SP2D keluar (biasanya tanggal 25). jadi bisa jadi bagi satker yang pegawainya sedikit dan bisa langsung menghitung kekurangan gaji pokoknya maka rapelan kenaikan gaji pokok ini bisa dibayarkan pada akhir bulan Maret ini.Peraturan-peraturannya dapat didownload disini :
PP No 15 tahun 2012, lampiran PP no.15 tahun 2012, Se-12/pb/2012

Baca Selengkapnya ....

Cara memasukkan widget KUA Online di Blogspot

Posted by kuapleret Senin, 20 Februari 2012 0 comments
Setelah bereksperimen sekian lama dengan mengambil dari page sourch web/blog yang ada KUA Onlinenya akhirnya berhasil juga memasukkan widget KUA Online di blog KUA Pleret Kabupaten Bantul. Keberhasilan ini tentu karena server  SIMKAH sudah “ON”. Nah, saat ini saya akan berbagai tips bagaimana memasukkan widget KUA Online tersebit di blog.

Pertama, masuk ke dashboard blog anda. 
Kedua, Pilih tab Rancangan kemudian klik tab Elemen laman. 



Baca Selengkapnya ....

Pesan untuk Para Suami

Posted by kuapleret Rabu, 15 Februari 2012 1 comments
  1. Kakek berkata, hargai istrimu sebagaimana engkau menghargai ibumu, sebab istrimu juga seorang ibu dari anak2mu.
  2. Jika marah boleh tidak berbicara dengan istrimu, tapi jgn bertengkar dengannya (membentaknya, mengatainya, memukulnya).
  3. Jantung rumah adalah seorang istri. Jika hati istri mu tidak bahagia maka seisi rumah akan tampak seperti neraka (tidak ada canda tawa, manja, perhatian). Maka sayangi istrimu agar dia bahagia & kau akan merasa seperti di surga.
  4. Besar atau kecil gajimu, seorang istri tetap ingin diperhatikan. Dengan begitu maka istrimu akan selalu menyambutmu pulang dengan kasih sayang.
  5. 2 org yg tinggal 1 atap (menikah) tidak perlu gengsi, bertingkah, siapa menang siapa kalah. Karena keduanya bukan untuk bertanding melainkan teman hidup selamanya.
  6. Diluar banyak wanita idaman melebihi istrimu. Namun mereka mencintaimu atas dasar apa yg kamu punya sekarang, bukan apa adanya dirimu. Saat kamu menemukan masa sulit, maka wanita tersebut akan meninggalkanmu dan punya pria idaman lain dibelakangmu.
  7. banyak istri yang baik. Tapi diluar sana banyak pria yang ingin mempunyai istri yg baik dan mereka tdk mendapatkannya. Mereka akan menawarkan perlindungan terhadap istrimu. Maka jangan biarkan istrimu meninggalkan rumah karena kesedihan, Sebab ia akan sulit sekali untuk kembali..
  8. Ajarkan anak laki2mu bagaiman berlaku thd ibunya, sehingga kelak mereka tahu bagaimana memperlakukan istrinyaO:) :|

Baca Selengkapnya ....

Prosedur Penikahan

Posted by kuapleret 0 comments
  • 1)      CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA :
    1. Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
    2. Kartu Keluarga
    3. Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK )
    4. Akta Cerai/Surat Kematian apabila status pernikahan adalah Duda/Janda

    2)      KEPALA DESA MENERBITKAN
    1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ), Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2 ) Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
    2. Surat keterangan hubungan keluarga mempelai putri dengan wali nikah.
    Peristiwa kehendak nikah dicatat oleh Pembantu PPN disetiap desa dengan menggunakan formulir Buku Catatan Kehendak Nikah ( Model N.10 ) yang ditanda tangani oleh Pembantu PPN yang bersangkutan, Kepala Desa setempat dan Kepala KUA/PPN.

    3)      CALON MEMPELAI DAN WALI NIKAH SECARA PRIBADI MENDAFTARKAN PERNIKAHAN DI KUA KECAMATAN
    DENGAN MEMBAWA
    1. Surat Keterangan untuk Nikah ( Model N.1 ),
    2. Surat Keterangan Asal Usul ( Model N.2)
    3. Surat Keterangan tentang orang tua ( Model N.4 )
    4. Surat Persetujuan mempelai ( Model N.3 ),
    5. Surat izin orang tua bagi mempelai yang berusia kurang dari 21 Tahun ( Model N.5 )
    6. Izin dari Pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya yang berhak memberi izin dari mempelai yang usianya kurang dari 21 tahun tidak ada ( pasal 5 ayat (2) huruf (f) PMA Nomor 11 Tahun 2007.
    7. Putusan Pengadilan tentang Dispensasi apabila calon suami berumur kurang dari 19 Tahun, dan calon istri kurang dari 16 tahun.
    8. Foto Kopi KTP atas bawah atau Keterangan Domisili dengan mencantumkan NIK ( Nomor Induk Kependudukan )
    9. Foto Kopi Kartu Keluarga
        10.  Foto Kopi Kutipan Akta Kelahiran/Ijazah,
        11.  Surat izin dari kesatuan bagi anggota TNI/POLRI,
        12.  Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/janda Cerai,
        13.  Surat Keterangan Kematian ( model N.6 ) bagi Duda/janda Kematian,
        14.  Izin Poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang, Foto ukuran 2 x 3 ( dengan warna beground sama) calon mempelai masing-masing sebanyak 3 lembar.
        15.  Izin dari kedutaan, surat tanda melapor diri, Foto kopi Pasport dan visa bagi calon mempelai berkewarga negaraan asing.
        16.  Pemberitahuan pernikahan secara tertulis dengan menggunakan formulir Model N.7

    PROSEDUR DI KUA
    1. Calon mempelai atau walinya mendaftarkan pernikahan dan membayar biaya kas Negara sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana PP Nomor 47 Tahun 2004.
    2. Pemeriksaan berkas pernikahan dan entri data SIMKAH (Sistim Informasi dan Management Nikah)
    3. Pemeriksaan Calon mempelai, dan wali nikah yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditanda tangani kedua calon mempelai, Wali Nikah, Pembantu PPN dan PPN/Penghulu (Petugas Pemeriksa)
    4. Apabila ada halangan, diberitahukan kepada mempelai untuk dilengkapi. ( dengan menggunakan formulir (Model N.8)
    5. Apabila tidak ada halangan untuk melaksanakan pernikahan, maka diumumkan pada papan pengumuman dan atau internet ( KUA Online ).
    6. Apabila tidak memenuhi syarat, maka diadakan penolakan dengan menggunakan formulir Model N.9.
    7. Calon mempelai yang ditolak pernikahan ( karena kurang umur, Adhalnya wali atau sebab lain ) dapat mengajukan permohonan/dispensasi melalui Pengadilan Agama.
    8. Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan setelah lewat 10 hari kerja sejak Pemeriksaan nikah  dan Pengumunan Kehendak Nikah.
    9. Pengecualian tersebut dapat dilakukan dengan Rekomendasi dari Camat ( pasal 16 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 ).

    PELAKSANAAN AKAD NIKAH
    1. Akad nikah dilaksanakan dihadapan (dalam pengawasan) PPN, Penghulu atau Pembantu PPN oleh wali nikah di Balai Nikah ( KUA Kecamatan )  dengan dihadiri sekurang kurangnya 2 orang saksi.
    Syarat-syarat wali nasab ( Pasal 18 ayat (2) PMA No. 11 Tahun 2007 :
    a, Laki-laki
    b, Beragama Islam
    c, Baligh, berumur sekurang kurangnya 19 Tahun
    d, Berakal
    e, Merdeka (tidak dicabut perwaliannya oleh pengadilan) dan
    f, Dapat berlaku adil (dapat dipercaya).
    1. Akad nikah dapat dilaksanakan diluar balai nikah atas permintaan dan persetujuan PPN (Kepala KUA).
    2. PPN mencatat peristiwa nikah dalam Akta Nikah yang ditanda tangani oleh masing masing pihak, dan kepada kedua mempelai diberikan Kutipan Akta Nikah ( Buku nikah ).

Baca Selengkapnya ....

Rukun dan Syarat-Syarat Nikah

Posted by kuapleret 0 comments
Suatu pernikahan bisa dikatakan sah bila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.  Adapun rukun dan syarat-syarat pernikahan adalah sebagai berikut :

1.RUKUN NIKAH.
   a. Adanya Calon mempelai pria dan wanita
   b. Adanya Wali nikah (dari calon mempelai wanita).
   b. Adanya dua orang saksi (laki-laki)
   c. Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya atau wakilnya kepada calon  
       mempelai pria untuk dinikahi.
   d. Qabul yaitu ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria


2.SYARAT NIKAH
A. Bagi calon mempelai pria
    - beragama islam
    - laki laki
    - jelas orangnya
    - cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga
    - tidak terdapat halangan perkawinan

B. Bagi calon mempelai wanita
    - beragama islam
    - perempuan
    - jelas orangnya
    - dapat dimintai persetujuan
    - tidak terdapat halangan perkawinan

C.Bagi wali dari calon mempelai wanita
    - laki laki
    - Beragama islam
    - Mempunyai hak perwaliannya
    - tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
    - berumur minimal 19 tahun

D.Bagi saksi
    - dua orang laki laki
    - beragama islam
    - sudah dewasa
    - hadir dalam upacara akad perkawinan
    - dapat mengeti maksud akd perkawinan

E.bagi akad nikah
    - adanya ijab (penyerahan) dari wali atau yang mewakili
    - adanya qabul(penerimaan) dari calon suami
    - ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya
    - antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan
    - antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis
    - orang yang berijab qabul tidak sedang ihram

Baca Selengkapnya ....
duniakecilkecil.blogspot.com support www.evafashionstore.com - Original design by Bamz | Copyright of KUA Kecamatan Pleret.