Memasukkan widget pengumuman Kehendak Nikah di Blog

Posted by kuapleret Senin, 27 Februari 2012 2 comments
Kali ini kita akan mencoba memasukkan widget Pengumuman Kehendak Nikah di Blog. caranya yaitu : Pertama, masuk ke dashboard blog anda.  Kedua, Pilih tab Rancangan kemudian klik tab Elemen laman.  ...

Baca Selengkapnya ....

SE-12/PB/2012 Kenaikan Gaji Pokok PNS/TNI/Polri siap dibayarkan

Posted by kuapleret Rabu, 22 Februari 2012 0 comments
Surat Edaran Dirjen perbendaharaan no SE-12/PB/2012 berkaitan tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan keluarnya Surat Edaran ini berarti  kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri tahun 2012 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2012 : Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7...

Baca Selengkapnya ....

Cara memasukkan widget KUA Online di Blogspot

Posted by kuapleret Senin, 20 Februari 2012 0 comments
Setelah bereksperimen sekian lama dengan mengambil dari page sourch web/blog yang ada KUA Onlinenya akhirnya berhasil juga memasukkan widget KUA Online di blog KUA Pleret Kabupaten Bantul. Keberhasilan ini tentu karena server  SIMKAH sudah “ON”. Nah, saat ini saya akan berbagai tips bagaimana memasukkan widget KUA Online tersebit di blog. Pertama, masuk ke dashboard blog anda.  Kedua,...

Baca Selengkapnya ....

Pesan untuk Para Suami

Posted by kuapleret Rabu, 15 Februari 2012 1 comments
Kakek berkata, hargai istrimu sebagaimana engkau menghargai ibumu, sebab istrimu juga seorang ibu dari anak2mu. Jika marah boleh tidak berbicara dengan istrimu, tapi jgn bertengkar dengannya (membentaknya, mengatainya, memukulnya). Jantung rumah adalah seorang istri. Jika hati istri mu tidak bahagia maka seisi rumah akan tampak seperti neraka (tidak ada canda tawa, manja, perhatian). Maka sayangi...

Baca Selengkapnya ....

Prosedur Penikahan

Posted by kuapleret 0 comments
1)      CALON MEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHAN UNTUK DENGAN MEMBAWA :Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007 Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Akta Cerai/Surat Kematian apabila status...

Baca Selengkapnya ....

Rukun dan Syarat-Syarat Nikah

Posted by kuapleret 0 comments
Suatu pernikahan bisa dikatakan sah bila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.  Adapun rukun dan syarat-syarat pernikahan adalah sebagai berikut : 1.RUKUN NIKAH.    a. Adanya Calon mempelai pria dan wanita    b. Adanya Wali nikah (dari calon mempelai wanita).    b. Adanya dua orang saksi (laki-laki)    c. Ijab Yaitu ucapan penyerahan calon mempelai...

Baca Selengkapnya ....
duniakecilkecil.blogspot.com support www.evafashionstore.com - Original design by Bamz | Copyright of KUA Kecamatan Pleret.